You are currently browsing the category archive for the ‘PTK’ category.
Oleh : Tatang Sunendar, M.Si
Widyaiswara LPMP Jawa Barat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit menyatakan bahwa bagi tenaga pendidik yang telah mempunyai pangkat IVa ke atas diwajibkan mengumpulkan angka kredit sebanyak 12 dari unsur pengembangan profesi. Di sisi lain berdasarkan data dari Pusat Data Pendidikan Indonesia Balitbang Depdiknas menunjukan jenjang kepangkatan tenaga pendidik menumpuk di golongan IVa, sangat sedikit yang mencapai pangkat di atas IVa antara lain: gol IV b sebanyak 2370 orang, IVc 68 orang dan golongan IVd 14 orang.
Adapun berdasarkan Data dari Biro Kepegawaian Depdiknas, alasan utamanya sebagian besar tenaga pendidik merasa kesulitan dalam mengembangkan profesi terutama dalam hal penulisan KTI. Disamping itu pula berdasarkan data pada saat penilaian periode yahun 2006 dari jumlah berkas yang dinilai sebanyak 1700 berkas yang memenuhi angka kredit 12 hanya sekitar 40 berkas. Atas dasar pokok pikiran tersebut maka di bawah ini akan diuraikan arti pengembangan profesi, alasan penolakan penulisan karya ilmiah, dengan harapan menjadikan gambaran bagi tenaga pendidik sehingga mampu memenuhi perolehan angka kredit. Baca entri selengkapnya »
A. JUDUL PENELITIAN
Penggunaan Metode Tutor Sebaya Untuk Meningkatkan kemampuan dan kreatifitas Siswa dalam Belajar Microsoft Excel di Kelas VIII SMP Negeri 1 Rangkasbitung
B. BIDANG KAJIAN
Penelitian ini meliputi Bidang Kajian sebagai berikut:
1) Penggunaan metode Tutor Sebaya dalam PBM.
2) Kemampuan siswa dalam belajar Microsoft Excel (perintah-perintah untuk memformat lembar kerja, dan penggunaan rumus)
3) Kreatifitas siswa dalam menyelesaikan latihan Microsoft Excel (cara menyelesaikan lembar kerja) Baca entri selengkapnya »











Komentar Terakhir